Penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang pesat Independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara mencerminkan karakteristik negara hukum, namun independensi itu terkadang tidak sesuai dari apa yang diharapkan. Pencari keadilan semula memiliki semangat menemukan rasa adil pada lembaga peradilan, tetapi kenyataannya jauh dari harapan. Terkadang para professional kecewa dengan ilmu yang dipelajari sebab bertolak belakang dengan kenyataan dalam praktiknya. Bagaimana independensi kekuasaan kehakiman dapat di implementasikan apabila aparatur penegak hukum tidak menjalankan aturan dan prosedur kerja dan tidak memiliki inegritas moral, apa penyebab hilangnya independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menjadi pokok permasalahan. Tipe penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman dapat di implementasikan apabila aparatur penegak hukum dapat menjalankan aturan dan prosedur kerja dengan benar sehingga integritas moral aparatur penegak hukum tersebut sesuai dengan independensi kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2024