Penelitian ini mengeksplorasi prosedur perizinan hukum untuk penggunaan lahan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kerangka inti-plasma oleh perusahaan besar, yang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Mengakui UMKM sebagai komponen penting dalam rantai pasokan perusahaan besar, penelitian ini mengisi kesenjangan pengetahuan dengan menjelaskan aspek prosedural dan statuter dari perizinan penggunaan lahan UMKM berdasarkan Pasal 27, yang mengharuskan dukungan perusahaan besar dalam penyediaan lahan untuk UMKM. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan statuter, studi ini mengungkapkan bahwa perusahaan besar memfasilitasi integrasi UMKM dengan menyediakan area depan supermarket untuk disewa. Temuan menunjukkan perlunya pedoman regulasi yang lebih jelas untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan UMKM, sehingga berdampak pada strategi pengembangan ekonomi.
Copyrights © 2024