Penelitian ini menginvestigasi perlindungan hukum yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kontrak kerja verbal di X Coffee Sidoarjo. Tingginya prevalensi kontrak verbal dalam konteks ini menimbulkan kekhawatiran tentang kepastian hukum dan hak-hak buruh. Studi ini mengadopsi metodologi yuridis-normatif untuk mengeksplorasi bagaimana kontrak-kontrak ini memengaruhi hubungan kerja, dengan mengungkapkan adanya ambiguitas dan ketidakpastian yang signifikan bagi karyawan. Meskipun perjanjian verbal kurang jelas dibandingkan kontrak tertulis dalam sengketa perdata, mereka tetap mengikat secara hukum dan dapat disubstansikan melalui berbagai bukti seperti bukti pengakuan dan kesaksian saksi. Rekomendasi meliputi merekam perjanjian verbal untuk meningkatkan dukungan bukti dan memastikan kehadiran saksi yang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami tantangan dan implikasi kontrak kerja verbal, serta menyoroti perlunya kejelasan dan perlindungan hukum dalam perjanjian semacam itu.
Copyrights © 2024