Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi BisnisSsturt Up agar bisa meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman. Kegiatan ini berlangsung selama 1 tahun secara bertahap dikarenakan ada mentoring yang dilakukan juga sebelum pembuatan NIB dan sertifikat halal. Halal menjadi hukum wajib bagi umat Islam terutama dalam hal konsumsi makanan sehari-hari. Jaminan halal suatu produk makanan dewasa ini menjadi isu yang tidak dapat diabaikan bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui metode pelatihan dan pendampingan sampai terbit sertifikat halalnya. Dari 113 Pelaku usaha 15 Peraku usaha sudah terbit sertifikat halalnya dari MUI. Hal yang harus diperhatikan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman
Copyrights © 2023