Hipertensi merupakan salah satu penyakit kronis dengan tingkat kejadian yang tinggi dan beresiko menyebabkan komplikasi. Pengobatan dan peresepan obat yang rasional diperlukan untuk mengontrol tekanan darah pasien serta mencegah terjadinya komplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola peresepan dan rasionalitas terapi antihipertensi pada pasien rawat jalan di salah satu rumah sakit umum di Bali tahun 2022 dengan BPJS sebagai jaminan asuransi kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pengambilan data secara retrospektif dimana teknik pengambilan sampelnya menggunakan purposive sampling. Kriteria inklusi dalam penelitian ini meliputi pasien hipertensi dengan dan tanpa komorbid, telah menjalani pengobatan minimal 3 bulan terapi pada periode Januari - Desember 2022. Rasionalitas terapi meliputi tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, dan tepat interval waktu pemberian yang dinilai berdasarkan pedoman JNC 8 dan Konsensus Penatalaksanaan Hipertensi Tahun 2021. Berdasarkan data dari 368 pasien rawat jalan, antihipertensi yang diresepkan meliputi Angiotensin receptor blocker (ARB) dengan persentase 64,13%; Calsium Channel Blocker (CCB) 59,51%; Angiotensin Converting Enzim Inhibitor (ACEI) 16,85%; Beta Blocker 15,22% dan diuretik sebesar 0,81%. Pada hasil evaluasi peresepan obat antihipertensi diperoleh tepat obat sebanyak 98,64%, tepat pasien sebanyak 96,74%, tepat dosis sebanyak 100%, dan tepat interval waktu pemberian sebanyak 100%.
Copyrights © 2024