Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah
Vol 2, No 2 (2022): Vol. 2 No. 2 Desember 2022

Perbandingan Antara Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Qarḍul Hasan Di Bank Muamalat Dan Bank BSI Berdasarkan PSAK No. 59 Dan PSAK No. 101

sari utami (Institute Agama Islam Negeri Bone)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2022

Abstract

Qardhul hasan bisa disebut juga pembiayaan dana kebajikan karena hanya pokoknya saja yang dikembalikan. Sehingga laporan penggunaan dana dan sumber penggunaan qardhul hasan pada laporan keuangan tidak masuk dalam aset perusahaan. Pelakuan akuntansi pada penelitian ini membahas tentang perbandingan antara Bank Muamalat dan BSI menggunakan data triwulan pada tahun 2021 seperti pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan Qardhul Hasan berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 101 diungkapkan dalam entitas syariah untuk catatan atas laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan atau qardhul hasan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Alasan peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif karena penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran dari beberapa laporan keuangan triwulan pada tahun 2021 maupun kondisi rill permasalahan pada penggunaan dana qardhul hasan serta bagaimana metode penerapan pemecahan pada Bank Muamalat dan BSI Tahun 2021 dalam pencarian solusinya dengan memberikan analisis beberapa perbedaan dari hasil permasalahan laporan penggunaan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan tersebut. Perbandingan antara perlakuan akuntansi akad berbasis Qardul al-ḥasan di Bank Muamalat dan BSI  terdapat sumber dana  kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari giro bank non syariah atau bank konvesional. Mengenai kesesuaian prosedur Akuntasi Pembiayaan Qardh belum sesuai dengan PSAK No. 59 pada laporan triwulan 2021 mengenai penyaluran dananya berasal dari dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS) ini tidak sesuai pada Bank Muamalat karena pada penyaluran dananya hanya berasal dari dana non halal saja berbeda dengan BSI itu setiap laporannya ada beberapa penyaluran dana SIZ. Pada Bank Muamalat tidak di temukan  dana hibah  sedangkan Bank BSI memiliki dana hibah. PSAK 101 penyajian laporan keuangan syariah, khususnya mengenai laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional.  Pada sumber pendapatan  non-halal bank BSI  dan bank muamalat juga  menggunakan penerimaan jasa giro dari bank non syariah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

akunsyah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah (Akunsyah) is a peer-reviewed journal published by Department of Sharia Accounting, Faculty of Economics and Business, IAIN Bone twice a year (June and December). Akunsyah aims to publish articles in the field of accounting and finance that provide the ...