Latar Belakang : WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) / Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD), sejak 30 Januari 2020. Pada 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19), dan tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic. COVID-19 pertama dilaporkan di Indonesia tepatnya di Kota Depok Jawa Barat pada 02 Maret 2020. Meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia mengakibatkan berbagai upaya pencegahan digalakkan, salah satunya adalah kepatuhan dalam pemakaian masker, yang dilandasi oleh pengetahuan tinggi tentang hal itu. Berdasarkan masalah diatas maka perlu untuk dilakukan penyuluhan tentang pentingnya upaya pencegahan penyakit Covid-19 melalui tindakan pemakaian masker. Tujuan: pemberian Pendidikan kesehatan tentang Tindakan pemakaian masker dalam upaya pencegahan penyakit Covid-19 pada mahasiswa semester III Program Studi Sarjana Terapan Fisioterapi Poltekkes Kemenkes Jakarta III tahun 2022. Metode: Dalam program ini dilaksanakan beberapa kegiatan meliputi : Wawancara pendahuluan, Identifikasi tenaga, sarana dan prasarana, Kegiatan penyuluhan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 menggunakan media zoom meeting. Hasil: Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 46 orang mahasiswa, berlangsung selama 90 menit berupa pemberian materi tentang Tindakan pemakaian masker dalam upaya pencegahan penyakit Covid-19 dan juga peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab dan berdiskusi. Kesimpulan: kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan tentang Tindakan pemakaian masker terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2022