Keberadaan Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia tidak bisa dikesampingkan dalam perjalanan sejarahnya bahkan harus dapat hidup berdampingan dan selaras dengan Hukum Positif yang ada mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku yang masing-masing memiliki ketentuan adatnya termasuk dalam hal jika terjadi sengketa atau konflik dan dilindungi serta diakui oleh Pasal 18 (B)UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa atau konflik dalam Masyarakat Hukum Adat adalah melalui pendekatan Mediasi Komunitas dimana dalam Mediasi Komunitas, Pemimpin (Tokoh Adat) memiliki peran penting serta harus memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan ritual-ritual adat yang terdapat dalam Masyarakat Adat. Adapun tujuan dari adanya Mediasi Komunitas ini adalah untuk tetap menjaga keseimbangan dan harmoni Masyarakat Adat dengan lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Copyrights © 2023