Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang serta cita-cita yang tinggi. Ketika anak melakukan pelanggaran atau berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut harus mendapatkan perlakuan secara khusus. Menerapkan penghukuman dengan konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara agar dapat terlaksananya konsep diversi pada peradilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi, dan perhatian masyarakat sehingga penyelesaian suatu perkara pidana dapat mengembalikan harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan memelihara perdamaian yang adil dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan seperti yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2019