Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Arengka dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh perlindungan konsumen dalam hal penggunaan alat ukur, takar, timbangan, serta perlengkapannya di Pasar Tradisional Arengka ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat diwujudkan dengan eksistensi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi yang mengurusi persoalan timbangan, salah satunya timbangan di pasar tradisional. Kata kunci: : Perlindungan Konsumen, Alat Ukur Takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.
Copyrights © 2024