Rumah Singgah merupakan upaya pelayanan kesejahteraan sosial terhadap anak jalanan yang di landasi oleh Pasal 34 UUD NKRI Tahun 1945. Tujuan dari Rumah Singgah menolong anak jalan mengatasi masalah yang dihadapi serta menjumpai alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah yuridis empiris. Keberadaan rumah singgah pada umumnya sangat bermanfaat bagi anak jalanan, pengemis karena dapat menjadi tempat berlindung dan tempat untuk mengembangkan kreatifitas. Namun di Kota Langsa rumah singgah tidak berfungsi dengan optimal ini dikarenakan tidak adanya dana dalam pengelolaan rumah singgah tersebut. Sehingga fungsi rumah singgah tidak berfungsi sebagaimana mestinya Sehingga pemerintah perlu memberi perhatian khusus terhadap rumah tersebut sehingga fungsi bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2023