Talak di bawah tangan tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum beserta akibat-akibatnya. Sebagaimana Pasal 115 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI menegaskan bahwa perceraian harus dilaksanakan di depan pengadilan. Adapun kasus yang terjadi di Gampong Keumuneng Hulu telah terjadi perceraian di bawah tangan. Dimana suami mengatakan talak secara berulang-ulang kepada istrinya setiap terjadi perceraian. Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah yuridis empiris. Perlindungan hukum terhadap istri yang diceraikan di bawah tangan di gampong Keumuneng Hulu Perceraian tidak ada karena perceraian di bawah tangan akan sangat merugikan bagi pihak perempuan yang diceraikan. Faktor penyebab terjadinya perceraian di bawah tangan di Gampong Keumuneng Hulu karena Faktor ekonomi, Masih ada keraguan untuk berpisah, Lokasi yang jauh dari Pengadilan atau mahkamah syar’iah untuk mengurus perceraian, Kurangnya pemahaman masyarakat dan sebagian ulama tentang perceraian di bawah tangan. Mahkamah Syar’iyah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan perceraian Mahkamah Syar’iyah bukan bercerai di bawah tangan, Kepada Aparatur gampong dan pemuka agama di Gampong untuk memberikan pengarahan masyarakat dalam bidang agama khususnya bagi pasangan yang telah menikah. Dan kepada pasangan yang ingin bercerai untuk mendaftarkan perceraiannya di Mahkamah Syar’iyah agar memiliki kekuatan hukum baik secara agama dan negara serta mempertimbangkan akibat atau dampak yang akan terjadi apabila perceraian dilakukan terutama perceraian di bawah tangan
Copyrights © 2023