Sejarah pegadaian Indonesia berasal dari masa kolonial Belanda hingga pembentukan Perusahaan Umum Pegadaian pada tahun 1990. Pegadaian berkembang menjadi Pegadaian Syariah sebagai tanggapan terhadap permintaan pasar dan keinginan masyarakat untuk melakukan transaksi finansial sesuai dengan prinsip syariah Islam. Untuk mencegah praktik riba, Pegadaian Syariah memperkenalkan produk seperti gadai emas, pembiayaan ARRUM, dan pembiayaan MULIA.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis yuridis terhadap pelaksanaan pegadaian syariah. Penelitian ini juga menyelidiki sistem gadaian syariah dan menganalisis elemen yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Hukum normatif-empiris digunakan untuk melakukan penelitian dengan menggunakan metode perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dievaluasi secara kualitatif deskriptif untuk menghasilkan kesimpulan yang signifikan tentang subjek penelitian. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami implementasi Pegadaian Syariah, menggambarkan dampaknya secara signifikan, dan memberikan wawasan bagi kebijakan lebih lanjut dalam pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024