Studi ini membahas fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan sanksi pidana di kalangan aparat desa. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap hukum anti-korupsi. Metode penyuluhan dengan menggunakan ceramah dan dialog diusulkan sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi insiden korupsi di tingkat lokal. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Copyrights © 2024