Collegium Studiosum Journal
Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN ORANG DI INDONESIA

Sitorus, Samson Hasonangan (Unknown)
Afrita, Indra (Unknown)
Winstar, Yelia Nathassa (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2024

Abstract

Penggunaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih sering dalam putusan-putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggap pelanggaran terkait penempatan pekerja migran sebagai isu yang memerlukan perlindungan khusus dan penindakan yang tegas. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk melindungi pekerja migran dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang, serta memberikan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku untuk menimbulkan efek jera. Amar putusan dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas mencerminkan preferensi yuridis untuk menggunakan Undang-Undang yang lebih spesifik dalam melindungi pekerja migran dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Pengadilan cenderung mengadili dan memutus kasus-kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangkarena cakupan dan sanksi yang lebih relevan dan tegas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran yang mengancam kesejahteraan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia, Untuk Menganalisis Akibat Hukum Dari Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia bahwa menunjukkan komitmen negara dalam melindungi korban dan memberantas kejahatan perdagangan orang. Undang-undang yang ada memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku secara tegas, namun dalam penerapan putusan hakim berdasarkan putusan diatas adalah hakim dan jaksa memberikan sanksi yang lebih rendah yaitu Pasal 81, 82, 83 dan 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 2, 3, 4, 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun seharusnya untuk sanksi yang lebih berat dan memberikan efek jera diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindak pidana penyelundupan orang termasuk dalam kategori serius yang mengancam keamanan dan hak asasi manusia. Akibat Hukum Dari Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia bahwa mencakup hukuman berat berupa pidana penjara dan denda yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tambahan seperti konfiskasi aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Pidana yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas. Ini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta sebagai peringatan bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Penanganan tindak pidana perdagangan orang juga melibatkan aspek perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan orang di Indonesia tidak hanya berdampak pada pelaku secara individu tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia dan keamanan nasional

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

csj

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Collegium Studiosum Journal adalah Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH AWANG LONG. Collegium Studiosum Journal memilik e-ISSN 2797-3751 dan p-ISSN 2797-4332. Pemilihan dan penggunaan kata Collegium Studiosum Journal dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan ...