Dalam pola pemikiran deduktif, pendekatan skriptural-tekstual lebih diperluas untuk fokus pada jenis dan karakteristik pemikiran monistik, yaitu pemahaman yang berangkat dari asumsi bahwa makna dan teks adalah hal yang tidak terpisahkan. Implikasi yang paling signifikan dari pendekatan tekstual ini adalah kurangnya ruang untuk sejarah. Lebih jauh lagi, pendekatan ini akan mengabaikan fenomena alam sekitar, budaya, dan masyarakat yang selalu berubah. Sehingga setiap diskriminasi, subordinasi, inarginalisasi, dan ketidakadilan dalam relasi gender hanya bisa dibuang jauh-jauh dari legitimasi tekstual agama dengan mempertimbangkan sejarah teks itu sendiri dan tanpa ada niatan untuk mengikis habis teologi norma secara mutlak. Secara khusus, dalam artikel ini, masalah yang akan dikaji dengan pendekatan sejarah teks ini adalah QS. Al-Baqarah (2): 229 atau kepemilikan hak talak dengan menggunakan pendekatan sosio-teologis Engeneer.
Copyrights © 2023