Journal of Law, Education and Business
Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Berusia Lanjut Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Saputri, Eni (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan kebijakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil: 1) Penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana lanjut usia masih memandang pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tanpa  mempertimbangkan kondisi yang ada, pengambilan putusan dilakukan mengesampingkan keadilan dan manfaat dari penjatuhan pidana.  Penjatuhan pidana penjara bukanlah salah satu program yang dapat memperbaiki dari pelaku tindak pidana masih adanya pidana alternatif lain yang dapat mengembalikan pelaku tindak pidana secara seutuhnya kepada masyarakat. Penjatuhan pidana penjara bahkan dapat menimbulkan stigmanisasi bagi pelaku tindak pidana yang membuat kondisi psikologis yang semakin memburuk. 2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sudah mengatur ketentuan mengenai kebijakan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia. Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada lansian yang berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun. Kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana terhadap Konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seyogyanya memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang pada dasarnya memberikan pemahaman bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku tindak pidan usia lanjut, maka penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia dengan konsep keadilan restorative adalah sebisa mungkin menghindarkan lansia dari sanksi pidana yang bersifat menghukum, sehingga idealnya kedepan formulasi ide restorative Justice melalui proses hukum diharapkan benar-benar lansia dapat terhindar dari dampak buruk akibat proses peradilan formal dan dari stigma buruk yang mungkin timbul dalam masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...