Penggunaan merek terdaftar pihak lain merujuk pada praktik penggunaan merek dagang yang telah didaftarkan oleh suatu entitas oleh pihak lain tanpa izin resmi. Fenomena ini dapat mencakup berbagai situasi, mulai dari pemalsuan produk hingga penggunaan merek secara tidak sah dalam konteks komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak dan implikasi penggunaan merek terdaftar pihak lain terhadap pemilik merek asli, konsumen, dan pasar secara umum. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis hukum, studi kasus, dan pendekatan survei untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek terdaftar pihak lain dapat merugikan pemilik merek asli secara finansial dan merusak reputasi merek. Selain itu, konsumen dapat mengalami kerugian karena mungkin terpapar pada produk atau layanan yang tidak memenuhi standar kualitas yang dijanjikan oleh merek asli. Dalam Putusan Nomor : 381/Pid.Sus/2023/PN TJK, terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 1 (satu) tahun penjara.
Copyrights © 2024