Hak kekayaan intelektual mengacu pada perwujudan kreativitas manusia dalam bentuk kreasi, karya seni, desain, dan inovasi yang mempunyai penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori, kasus pelanggaran merek masih sering terjadi di Indonesia. PT Pepper Tree Investama mengajukan permohonan pendaftaran merek Crystalline golongan 32 yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia untuk melakukan perdagangan air minum dalam kemasan. Setelah melakukan pemeriksaan, PT Pepper Tree Investama menemukan merek Cristaline sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan di perdagangan Indonesia. Data tersebut di atas berasal dari survei yang dilakukan oleh organisasi survei yang tidak memihak dan ahli, yang menunjukkan bahwa merek dagang terdakwa—Cristaline—tidak digunakan dalam upaya komersial apa pun di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji landasan yang mendasari putusan pengadilan dalam Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Pendekatan penelitian hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Statutory (pendekatan undang-undang) dan kasus (case approach) merupakan metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa asumsi mendasar hakim bertentangan dengan beberapa doktrin dan aturan hukum. Pertama, prinsip sistem first-to-file dan skema perlindungan merek berbasis wilayah teritorial tidak boleh dipertimbangkan. Kedua, terdapat kesamaan mendasar antara kedua merek karena kemiripan dalam ciri-ciri yang menentukan dan dalam suara atau bunyi ketika kategori produk yang sama ditambahkan.
Copyrights © 2024