Tenaga kerja pada dasarnya memiliki keterikatan dengan pihak pemberi pekerjaan atau yang dikenal sebagai perusahaan, keterikatan ini mengikat serta mengatur bagaimana regulasi yang berlaku untuk tenaga kerja. Regulasi yang diatur tentunya harus memenuhi hak dan kewajiban antar kedua pihak. Keterikatan antar perusahaan dan tenaga kerja tercatat di dalam perjanjian kerja (kontrak kerja), dalam kontrak tersebut memuat perihal pekerjaan yang harus dilakukan, teknis jam kerja, pemberian cuti, serta hak dan kewajiban lainnya. Hak yang didapatkan sudah sepatutnya diberikan tanpa hambatan dan dipersulit terutama perihal kesehatan. Pada tahun 2017, beredar berbagai laporan yang dianggap sebagai eksploitasi terhadap buruh yang dilakukan oleh PT. Alpen Food Industry atau yang dikenal sebagai PT. Aice sebagai produsen eskrim yang dikenal menjadi sponsor utama dari Asian Games 2018 yang diselenggarakan di Indonesia. Beredar laporan yang dianggap sebagai eksploitasi terutama kepada buruh perempuan, salah satunya mengenai laporan eksploitasi ibu hamil yang tidak dikenakan pengurangan jam kerja. Selain itu, beredar laporan pengurangan upah serta dipersulitnya buruh perempuan dalam pengambilan cuti haid. Dipersulitnya dalam pengambilan cuti haid ini menyebabkan beredarnya laporan bahwa ada buruh yang divonis terkena penyakit Endometriosis. Dalam hal ini perlu dipertanyakan kembali bagaimana ketidaksesuaian berita yang beredar dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pedoman secara yuridis terkait aturan yang mengatur Ketenagakerjaan di Indonesia. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari letak ketidaksesuaian secara yuridis berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2024