Jurnal Teknik Sipil
Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Teknik Sipil

PRIORITAS PENANGANAN JALAN DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

Widyasari, Inneke (Unknown)
Purwana, Yusep Muslih (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2016

Abstract

A B S T R A KKebijakan otonomi daerah di Indonesia yang memberikan tanggung jawab penyelenggaraan dalam pemeliharaan jalan regional kepada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengadakan berbagai usaha untuk melaksanakan otonomi daerah sebaik mungkin, salah satunya adalah perbaikan prasarana transportasi jalan. Penentuan skala prioritas penanganan jalan kabupaten berdasarkan SK.No.77, Dirjen Bina Marga, Tahun 1990, yaitu berdasarkan data Lalu Lintas Harian Rata (LHR) dan Nilai Net Present Value (NPV) saja. Hal ini kurang tepat karena kompleksnya permasalahan di lapangan yang dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti: kondisi jalan, lalu lintas harian rata-rata, kebijakan, dana anggaran, dan aspek tata guna lahan. Sehingga diperlukan metode yang dapat menampung semua aspek tersebut dan dapat mengantisipasi ketimpangannya.Metode penentuan skala prioritas penanganan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan Metode SK. No. 77 Dirjen Bina Marga Tahun 1990 dan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Kemudian kedua metode tersebut dibandingkan untuk mendapatkan kelebihan dan kekurangan masing-masing metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skala prioritas penanganan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara dengan Metode AHP menghasilkan prioritas utama untuk Jalan Karang Pulau – Bukit Berlian, Jalan Giri Kencana – D3 prioritas kedua, Jalan Lb. Durian – Padang Bertuah prioritas ketiga. Sedangkan skala prioritas penanganan jalan di Kabupaten Bengkulu dengan Metode SK. No. 77 Tahun 1990 menghasilkan prioritas utama untuk Jalan Bundaran-Pasar Purwodadi, Jalan Sp.Bundaran-Kantor Camat prioritas kedua, Jalan Tugu Jadi-Karang Suci prioritas ketiga. Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perolehan urutan prioritas yang menggunakan perhitungan SK No. 77 Tahun 1990 akan berubah posisi bila dihitung dengan menggunakan bobot yang diperoleh pada perhitungan metode AHP. Perubahan yang terjadi adalah urutan menggunakan metode SK No. 77 Tahun 1990 berada di atas pada perhitungan pembobotan kriteria, hal ini terjadi karena beberapa hal seperti: a)Jumlah penilaian pada kondisi jalan maksimal, b)Jumlah LHR tinggi, c)Nilai NPV tinggi, d)Perolehan kebijakan tinggi, dan e)Pemanfaatan tata guna lahan tinggi. Kata kunci : SK.No.77 Dirjen Bina Marga Tahun 1990, Analytical Hierarchy Process, Skala prioritan penanganan jalan

Copyrights © 2015