AbstrakTindak pidana penggelapan yang di muat pada Pasal 372 KUHP termasuk salah satu jenis tindak pidana yang berupa perampasan hak milik seseorang dengan tidak sah. Pelanggaran ini tidak terbatas pada bidang tertentu dan dapat dilakukan oleh individu dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat lapisan bawah hingga pemegang kekuasaan. Penggelapan terjadi ketika seseorang melanggar kepercayaan yang diberikan kepada mereka, yang pada akhirnya mengarah pada pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut karena kurangnya kejujuran. Tujuan dari pengkajian ini yaitu guna mendalami kebijakan hukum seputar tindak pidana penggelapan dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan atas individu yang melakukan penggelapan sertifikat hak milik yang bisa menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar. Metode yang dipakai yaitu pengkajian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, kasus serta konseptual. Sumber data yang di pakai yakni bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pada pengumpulan data dipakai teknik berdasarkan studi kepustakaan. Hasil pengkajian memperlihatkan pada kasus No.169/Pid.B/2022/PN. Idi, diketahui bahwasanya yang bersangkutan telah memenuhi seluruh syarat-syarat yang termuat pada pasal 372, sehingga merupakan delik penggelapan dan membuat pelakunya dikenakan akibat hukum. Pelaku diadili dengan pasal 372 KUHP dengan potensi hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ini telah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang diajukan, antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Diharapkan majelis hakim bisa menganalisis dengan cermat kenyataan-kenyataan yang terkuak selama persidangan dan menyimpulkan bahwa terdakwa memang mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mempertimbangkan kondisi mental dan fisiknya pada saat pelanggaran dilakukan.Dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam penggelapan, penting bagi hakim untuk mengandalkan dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Pendekatan ini memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi. Selain itu, hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi beratnya kejahatan dan hukuman yang tepat. Keputusan-keputusan ini harus diambil bukan hanya dalam ruang sidang; Hakim mempunyai kewenangan untuk mengusut tuntas dan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, Sertifikat Hak Milik
Copyrights © 2023