Perlindungan konsumen merupakan isu masyarakat yang mendapat perhatian di seluruh dunia, dengan fokus antara lain pada layanan pinjaman uang dari bank dan peran debt collector sebagai pihak ketiga yang melakukan penarikan barang jaminan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diidentifikasi sebagai lembaga pengawas dan regulator yang bertanggung jawab melalui pembuatan peraturan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi nasabah terkait layanan pinjaman uang dari bank, khususnya yang terkait dengan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan wawancara dan analisis data dari literatur sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan nasabah sangat penting karena masih ada pihak bank yang menggunakan jasa debt collector tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam penagihan tunggakan kartu kredit. Proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan debt collector dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui jalur pengadilan, dengan opsi damai sebagai upaya perundingan antar pihak yang berkaitan. Perlindungan hukum ini diperlukan agar hak-hak nasabah terlindungi dan untuk memberikan keamanan dari gangguan pihak-pihak tertentu.
Copyrights © 2023