SKPWNI adalah berkas atau dokumen penting penduduk untuk melakukan perpindahan ke suatu daerah tempat tinggal baru yang ingin di tempati dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang. Setiap penduduk yang ingin pindah wajib memiliki SKPWNI ini dan harus melaporkannya ke DISDUKCAPIL tempat asal, sesuai dengan yang ada di pasal 15 UU No 23 Tahun 2006 yang di dalamnya menjelaskan setiap penduduk WNI yang pindah tempat tinggal di wilayah NKRI wajib melaporkan ke instansi yaitu DISDUKCAPIL yang ada di Kab/Kota dan memiliki kewajiban dalam urusan pengadministrasian kependudukan daerah asal. Akan tetapi ada permasalahan pada penduduk yang melakukan pembuatan surat keterangan pindah ini, tentang bagaimana proses pembuatan SKPWNI tersebut. Maka dari itu peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan dalam pembuatan surat pindah datang dan keluar di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab. Bogor dengan menggunakan metode pendekatan Desktiptif Kualitatif teknik pengumpilan data observasi dan studi pustaka.
Copyrights © 2024