Judi merupakan perbuatan pidana yang dianggap sepele oleh masyarakat karena dianggap sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan secara suka rela, tidak merugikan orang lain, dan tidak membahayakan seperti miras dan perbuatan pidana lainnya. Namun dalam perspektif hukum judi tetap merupakan tindakan pidana yang perlu dicegah, ditanggulangi, dan diberantas. Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online Studi Kasus : Wilayah Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat dan penelitian terbaru yang belum pernah diteliti oleh peneliti lain sebelumnya. Jenis Penelitian Yuridis Empiris, yaitu yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan. Dari hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa dalam penegakan kasus judi online dalam kasus, Kepolisian belum menerapkan UU ITE dan hanya menerapkan KUHP biasa artinya terdakwa hanya didakwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum menerapkan aturan yang diberlakukan secara khusus dalam menangani kasus judi online.
Copyrights © 2024