Maraknya pelanggaran hak cipta musik di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun sudah dikeluarkannya UU Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap suatu hak ciptaan masih saja dapat menimbulkan perkara hukum, meskipun dalam aturan tersebut telah mengatur berbagai tahapan penyelesaian sengketa yang salah satunya melalui proses mediasi, namun upaya tersebut belum menunjukkan titik terang diantara kedua pihak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum perlindungan terhadap hak cipta pelaku ekonomi kreatif dan menganalisis budaya hukum para pelaku ekonomi kreatif dalam perspektif perlindungan hak cipta di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan legal research dan sesuai dengan karakter khas dari jurisprudence. Kehadiran UUHC dalam memberikan perlindungan terhadap hak moral masih belum sepenuhnya dihadirkan secara tegas dan lugas, hal ini dapat mengakibatkan degradasi pencantuman nama pencipta pada ciptaan yang diperbanyak dan digunakan secara umum serta tidak memberikan tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim. Kehadiran UUHC sebagai konstruksi hukum perlindungan hak ekonomi telah mencapai dua kepentingan sebagai solusi dalam pengembangan ekonomi kreatif yaitu berupa kepentingan perlindungan dan kepentingan insentif. budaya pelaku ekonomi kreatif menunjukkan bahwa dalam mendaftarkan suatu karya pada bidang ekonomi kreatif terdapat kemudahan dalam melakukan registrasi dalam memperoleh perlindungan. Adapun hambatan dalam perlindungan hak cipta yang dihadapi oleh para pelaku ekonomi kreatif berupa minimnya pemahaman terhadap hak cipta, perkembangan teknologi dan media digital, pembajakan karya dan proses hukum yang mahal dalam melindungi hak cipta.
Copyrights © 2024