Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa pelat nomor kendaraan. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara rutin atau tiba-tiba sesuai kebutuhan. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan atau merupakan pelat palsu, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait pelanggaran pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan STNK di Wilayah Hukum Polres Bogor serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Satlantas Polres Bogor dalam penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang melihat hukum sebagai norma, kaidah, atau prinsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran terkait pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan STNK di wilayah Polres Bogor harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Polri, sebagai bagian dari upaya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan baik, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang telah membayar biaya penerbitan TNKB.
Copyrights © 2024