Salah satu yang bernilai diulas dalam sisi ketenagakerja an yakni hal keamanan serta Kesehatan kegiatan (K3). K3 diatur di dalam UU nomor. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan yang peranannya pengusaha/industri guna melengkapi salah satu hak pekerja di tempat kerja.Penelitian ini bermaksud guna mengerti serta memahami lebih dalam hal penerapan proteksi hukum kesejahteraan serta kesehatan kerja bagi Undan g-Undan g serta hukum islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yakni dengan studi literatur yang menghimpun sebagian studi terdahulu guna memahami lebih dalam hal proteksi hukum bagi Undang-Undang dan hukum islam.Penelitian ini memaknakan perihal proteksi pekerja bagi hukum Islam mengupas sebagian baris Al-Qur'an dan Hadits rasul.
Copyrights © 2024