Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi uang japuik dan larangan pernikahan sapasukuan pada masyarakat Minangkabau di Kelurahan Sukaramai I, Peneliti menjelaskan pandangan masyarakat terhadap tradisi uang japuik dan pernikahan sapasukuan ditinjau dari Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, Penulis memperoleh hasil bahwa ada pelarangan terhadap pernikahan sesuku pada masyarakat di Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area tetapi seiring berjalannya waktu larangan pernikahan sesuku mulai pudar karena masyarakat meyakini bahwa hubungan sedarah bukan karena memiliki suku sama, dan disana tradisi uang japuik adalah adat turun temurun.
Copyrights © 2024