Di era digital, media sosial menjadi platform penting bagi bisnis, namun risiko iklan menyesatkan meningkat. Penelitian hukum normatif mengkaji perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 melindungi konsumen dari informasi menyesatkan. Pelaku usaha dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Konsumen berhak menuntut melalui berbagai jalur hukum.
Copyrights © 2024