Proses usulan di Kabupaten Lebak diusulkan untuk pengadaan Tenaga Guru dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 823 Tahun 2022. Jumlah kebutuhan untuk kabupaten Lebak pada formasi tenaga guru ditetapkan sebanyak 1.501. Namun dalam perjalanannya terdapat perubahan formasi tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis aspek-aspek kebijakan publik mengenai perubahan penyesuaian formasi dilihat dari sebab dan dampak lahirnya peraturan tersebut, tulisan ini hanya menganalisis substansi dan implementasi kebijakan saja. Studi yuridis normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini menggunakan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 149 tahun 2023, yang menyesuaikan penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022.
Copyrights © 2024