Di dalam sebuah aktivitas ekonomi syariah yang sepadan dengan Al-Quran dan hadits contohnya kegiatan dalam lembaga keuangan syariah. Peraturan yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah aturan yang tertulis di Al-Quran dan hadits, hal tersebutlah yang melahirkan akad-akad yang digunakan untuk kegiatan dalam lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pedoman dalam lembaga keuangan syariah tersebut. Akad musyarakah kerap dipakai dalam lembaga keuangan syariah, akad musyarakah ialah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan peran serta dalam bentuk dana dengan tujuan untuk membangun usaha yang ingin mereka bangun, serta keuntungan dan resiko kerugian yang akan ditanggung bersama. Pada akad ini terdapat rukun, ketentuan dan hukum dasar yang menyebabkan akad musyarakah dapat digunakan dalam aktivitas ekonomi syariah.
Copyrights © 2024