Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).
Copyrights © 2023