Sebagai lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta dengan berbagai jenis jasa transaksi keuangan yang ditawarkan khususnya dalam memindahkan dana (transfer dana) dari bank satu ke bank lain baik di dalam maupun luar negeri dalam waktu yang sangat cepat serta ketentuan kerahasian keuangan yang relatif ketat, maka perbankan menjadi pilihan yang cukup menarik bagi pelaku pencucian uang untuk memasukkan dana hasil kejahatannya. Modus kejahatan pencucian uang waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tekhnologi dan rekayasa keuangan. UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU TPPU, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU.
Copyrights © 2015