Tulisan ini menganalisis faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam isi klausula baku oleh PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Metode penelitian Hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat terkait fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor menjadi fokus penelitian. Setelah analisis kelayakan, Tergugat menyetujui dan merealisasikan permohonan pembiayaan, yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Meski sah menurut hukum, Penggugat wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sejak Februari 2023, memicu penilaian hakim berdasarkan Pasal 10 tentang Kejadian Kelalaian dan Akibatnya. Penelitian juga mempertimbangkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum isi klausula perjanjian baku antara PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung dengan konsumen, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Hakim, sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Copyrights © 2024