Sengketa merupakan bentuk aktualisasi atas perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih. Munculnya sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan menuntut haknya untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak yang menimbulkan kerugian. Penyelesaian sengketa para pihak mencari jalan penyelesaian yang mudah, cepat dan adil, dimana kedua belah pihak tidak merasa dirugikan (win-win solution) yaitu melalui alternatif penyelesaian di luar Pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Mediasi pada dasarnya adalah musyawarah dan mufakat. Jika secara mediasi terdapat kata sepakat, maka akan dituangkan dalam suatu kesepakatan perdamaian. Namun ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian dengan itikad tidak baik maka akibatnya membuat pihak yang dirugikan tidak mendapatkan kepastian hukum karena tidak dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan atau tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Timbul permasalahan 1) upaya yang dapat ditempuh bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui proses mediasi dan 2) proses mediasi yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam mengeksekusi hasil kesepakatan para pihak. Penelitian ini adlah penelitian normatif bersifat kualitatif dan perspektif, pada penelitian hukum normatif akan menginterpretasi secara preskriptif tentang hukum sebagai suatu system nilai ideal, hukum sebagai sistem konseptual, dan hukum sebagai sistem hukum positif. Hasil penelitian 1) Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan melalui tahan-tahap yang dilaksanakan dengan bantuan mediator yang netral sampai menghasilkan kesepakatan perdamaian. 2) Untuk memperoleh kepastian hukum para pihak harus sepakat untuk mengukuhkannya menjadi akta perdamaian, sehingga kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum.
Copyrights © 2024