Pemilu di Indonesia adalah bagian penting dari sistem demokrasi, yang memastikan hak-hak warga negara didistribusikan dan diselenggarakan sesuai dengan jadwal konstitusional. Pemerintah mendukung penyelenggara pemilu, dan alat peraga kampanye (APK) sangat penting bagi para kandidat untuk mengkampanyekan diri mereka. Namun, pada tahapan kampanye pemilihan umum 2024 di Candimulyo, terjadi pelanggaran pemasangan APK yang mengabaikan peraturan. Penelitian ini berfokus bagaimana proses penertiban pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu di Kecamatan Candimulyo yang sudah terlapor di Bawaslu Kabupaten Magelang dan bagaimana Proses Penegakan Hukum tindakan Bawaslu terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pengaturan dan penegakan hukum pemasangan APK dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, dengan laporan observasi dan bahan pustaka sebagai sumber data dan menggunakan metode berpikir kritis yang bersifat preskriptif. Hasil pembahasannya berupa peserta pemilu memiliki hak untuk memasang APK sebagai bentuk dari kampanyenya. Namun terdapat beberapa peserta pemilu di Kabupaten Magelang yang melanggar peraturan terkait dan dapat diselesaikan pada saat itu juga. Proses penertiban pelanggaran APK oleh Bawaslu Kabupaten Magelang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu dengan pemindahan dan atau penurunan APK tersebut.
Copyrights © 2024