Penelitian ini membahas hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dalam konteks masyarakat Indonesia. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, menawarkan kerangka hukum yang bersifat universal dan abadi. Sebaliknya, hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat, yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Di Indonesia, kedua sistem hukum ini seringkali berinteraksi dan saling mempengaruhi. Penelitian ini menemukan bahwa dalam banyak kasus, hukum adat diakomodasi oleh hukum Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tercermin dalam penerapan hukum di berbagai wilayah yang menggabungkan elemen-elemen dari kedua sistem untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual dan relevan bagi masyarakat setempat. Studi ini menegaskan pentingnya dialog dan integrasi antara hukum Islam dan hukum adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2024