Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban bertanggung jawab atas hidup warga negara nya dengan selalu membela hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negara. Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan peraturan mengenai jumlah besaran pemberian upah yang harus diberikan oleh suatu perusahaan terhadap karyawannya. Namun, pada kenyataanya masih terdapat perusahan yang dalam memberikan upah terhadap karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan jenis metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pihak mie Gacoan belum mampu memberikan hak upah standar sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah, jaminan kesehatan, dan beberapa fasilitas yang berhak di dapat pekerja. Dalam hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, pengusaha telah melanggar Pasal 185 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Copyrights © 2024