Pembunuhan berencana merupakan tindakan kriminal yang sangat keji karena menghilangkan nyawa seseorang dan direncanakan sedemikian rupa baik secara pribadi maupun kelompok. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menarik untuk dianalisis dari sudut pandang filsafat karena melibatkan pertimbangan mendalam mengenai moralitas, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebebasan individu. Analisis filosofis ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi etis dan normatif dari tindakan tersebut, serta bagaimana tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan moralitas. Fokus penulisan ini ditujukan untuk menganalisa serta memahami kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dari sudut pandang hukum dan moral. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J tidak dibenarkan secara hukum dan moral sehingga sanksi yang diberikan sangat tegas. Metode penulisan ini menggunakan analisis kasus secara kualitatif menggunakan pendekatan hukum, moral, dan literasi. Temuan dari penulisan ini antara lain bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak dibenarkan secara moral, norma obyektif, maupun norma subyektif. Alasannya karena pembunuhan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apalagi membunuh dengan direncanakan adalah suatu kekejian. Membunuh dengan melibatkan orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang dianut oleh masyarakat pada umumnya dan juga bertentangan dengan hati nurani yang benar. Relevansi norma obyektif dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dalam pandangan moral menunjukkan bahwa perilaku yang didasarkan pada kebebasan individu cenderung mengarah pada hal negatif.
Copyrights © 2024