Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL PADA KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT DI DUSUN 1 (HUTA PAMATANG) NAGORI TANJUNG SARIBU KECAMATAN DOLOK PARDAMEAN KABUPATEN SIMALUNGUN

Wury Yanti Sinaga (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)
Zaidar (Unknown)
Maria (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2024

Abstract

Asas pemisahan horizontal bukan hanya dalam konteks terpisahnya pemegang hak milik atas benda bukan tanah di atas tanah hak milik orang lain, tetapi pemahaman tersebut perlu diperluas atau ditambah bahwa asas pemisahan horizontal adalah asas yang menjelaskan bahwa subjek hukum pemegang hak milik atas benda di atas tanah, berbeda dengan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah tersebut, di mana keberadaan benda di atas tanah hak milik orang lain memiliki jangka waktu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kesepakatan. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal terhadap kepemilikan atas tanah adat? Kedua, Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (Huta Pamatang) Nagori Tanjung Saribu? Ketiga, Bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat adat terhadap penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (Huta Pamatang) Nagori Tanjung Saribu? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adat terhadap penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (satu) Huta Pamatang Nagori Tanjung Saribu diberikan kepada pihak-pihak yang menjadi keturunan asli penduduk Nagori Tanjung Saribu yang tinggal di Nagori ataupun yang akan datang untuk tinggal dan menetap di desa wilayah masyarakat adat tersebut. Kepastian hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah ulayat telah ada baik di Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Penguasaan kepemilikan atas tanah adat merupakan peraturan tidak tertulis yang sudah lama diyakini, di hidupkan serta dilakukan oleh masyarakat adat. Penguasaan kepemilikan tanah adat yang berlandaskan norma kepatutan dan keadilan bersama, tidak menyerobot hak orang lain, tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...