Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah persyaratan kehadiran seorang wali. Mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat apakah wali termasuk rukun pernikahan atau tidak karena memang berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rukun pernikahan. Namum perbedaan tersebut bukanlah dalam hal yang substansial, hanya disebabkan karena perbedaan dalam memaknai ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan permasalahan wali dalam pernikahan. 1) Bagaimana Status Wali dalam Pernikahan Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI). 2) Dasar Hukum Yang dipakai Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang Pernikahan tanpa Wali. 3) Analisa Maqashid Al Syari’ah terhadap Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang kedudukan pernikahan tanpa wali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami. Adapun pengumpulan datanya menggunakan Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dengan menganalisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Konstruksi penelitian dalam menjawab persoalan yang muncul dengan menggunakan teori maqashid al syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Dalam konteks keindonesiaan melihat pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali maka tujuan syariah terutama dalam hal tercapainya penjagaan terhadap keturunan, penjagaan terhadap akal dan harta ini kelihatannya kecil kemungkinan bisa tercapai dimana di indonesia pernikahan tanpa wali itu dianggap tidak sah. Kecuali Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan tersebut direvisi kembali sehingga terdapat pengecualian terhadap wanita yang menikahkan dirinya sendiri dikarenakan kondisi dan situasi tertentu yang mendesak seseorang itu harus melakukannya.
Copyrights © 2024