Globalisasi membuat banyak sekali dampak kepada setiap sektor kehidupan,salah satunya terhadap sektor keuangan. Pinjaman online sudah banyak digunakan oleh masyarakat umum karena sistemnya yang sangat efisien.peranan kontrak perjanjian dalam pinjaman online juga dilakukan online (E-Contract) yang disetujui oleh Debitur dengan E-Sign. Dalam hal ini, diperhatikan bagaimana perlindungan hukum mengenai system E-Sign itu dilakukan dan keabsahannya dalam E-Contract yang berisikan klausa-klausa baku perjanjian dalam system pinjaman online yang dilakukan.
Copyrights © 2024