Masalah tentang keamanan pangan diatur dalam peraturan terbaru dalam Undang-Undang nomor 18 Tentang Pangan Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanaan pangan. Dalam hal ini perkembangan ilmu pengetahuan melalui mata kuliah manajemen keselamatan pangan dan teknologi menuntut mahasiswa untuk lebih cerdas dalam memanfaatkan pengetahuan terhadap keamanan pangan. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian kuantitatif, sebelum instrumen atau alat ukur digunakan untuk mengumpulkan data penelitian, perlu dilakukan uji coba. Uji coba kuesioner untuk mencari kevalidan dan reabilitas alat ukur. Uji validitas dan reabilitas instrumen penelitian dilakukan terhadap 30 responden diluar sampel penelitian yang memiliki karakteristik serupa dengan sampel yang diamati. Uji reliabilitas pada penelitian ini menggunakan metode Cronbach Alpha 80 responden mahasiswa K3 semester 8 memiliki pengetahuan yang baik sebanyak 23 responden (28,8%), sedangkan dengan pengetahuan cukup sebanyak 56 responden (70%), dan pengetahuan kurang sebanyak 1 responden (1,3%). Didapatkan distribusi dari 80 responden perilaku kemanan pangan dikehidupan sehari-hari memiliki perilaku baik sebnayak 17 responden (21,3%), sedangkan responden dengan perilaku cukup sebanyak 59 responden (73,8%), dan 4 responden (5,0%) dengan perilaku kurang. Pada hasil uji statistik menggunkan chi square dengan derajat kepercayaan 95% atau α0,05 dan didaptkan nilai p-value yaitu 0,00 (p0,05) berdasarkan hasil dari nilai tersebut yang artinya terdapat hubungan antara pengetahuan mahasiswa K3 terhadap perilaku keamanan pangan di kehidupan sehari-hari.Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 23 responden (28,8%) dengan katagori baik sebanyak 23 responden, 56 responden (70.0%) dengan katagori cukup, 1 responden (1,3%) dengan katagori cukup, perilaku mahasiswa dengankatagori baik sebanyak 12 responden (21,8%), 59 responden (73,7%) perilaku cukup, 4 responden (5,0%) katagori kurang.
Copyrights © 2023