Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dikeluarkannya Permenkes nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek merupakan upaya pemerintah agar apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian secara profesional. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di apotek kota Medan berdasarkan Permenkes nomor 35 tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan memberikan kuesioner, wawancara dan observasi kepada apoteker di apotek wilayah Kota Medan. Responden adalah apoteker yang pelayanan kefarmasiannya dinilai oleh apoteker lain yang ada di apotek tersebut. Kuesioner berisikan pernyataan tentang pelayanan kefarmasian oleh apoteker di apotek berdasarkan Permenkes nomor 35 tahun 2014
Copyrights © 2023