PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank

Murwaji, Tarsisius (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2015

Abstract

Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai akhir tahun 2015 ini. Pada pelaksanaan MEA, kompetisi perbankan Indonesia dengan negara-negara lain dalam merebut investor tidak dapat dihindari lagi. Di kalangan MEA, ternyata hanya Indonesia yang memasukkan pengaturan rahasia bank ke ranah hukum pidana, sedangkan negara lainnya memasukkannya ke ranah hukum perdata, yaitu hukum perjanjian (contract law). Dengan perbedaan pengaturan tersebut, para investor tentunya akan lebih tertarik untuk menyimpan dananya pada bank-bank negara-negara tetangga, bahkan nasabah kreditur bank-bank Indonesia berpotensi untuk memindahkan dana yang sudah disimpan ke bank-bank negara-negara tetangga. Akibat pengaturan Indonesia ini, besar potensi terjadi pelarian dana yang sudah ditempatkan dalam produk-produk bank di Indonesia baik dalam bentuk tabungan, deposito, atau obligasi bank ke negara ASEAN lainnya. Pemilik dana besar yang merasa tidak dilindungi akan memilih Bank Penampung Dana Proyek (Escrow Account Bank) di luar Indonesia, sedangkan posisi Bank Indonesia hanya sekedar bank pelaksana/pembayar proyek. Dengan demikian, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan harus mengambil langkah cepat mengharmonisasikan pengaturan pembukaan rahasia bank dalam rangka MEA. Harmonisasi yang dimaksud tidak harus merubah pengaturan rahasia bank dari hukum pidana menjadi perdata, melainkan melalui perlindungan kontraktual yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, yang mengatur ulang mekanisme pembukaan rahasia bank.Bank Secrecy Unveiling under Contractual Protection to Anticipate Foreign Fund Runagate  AbstractThe realization of the Asean Economic Community (AEC) at the end of 2015 will mark the beginning of banking sector competition for investors among ASEAN countries. In this regard, Indonesia is the only country that classifies the matters of bank secrecy regulation under criminal law, whereas other countries classify it under civil law, commonly known as contract law. This difference makes insvestors more inclined to invest in other countries’ bank. The creditors, and even Indonesian’s banks costumers, have potential to transfer their money to the banks outside Indonesia.  As a result, the fund stored in Indonesian Banks such as saving, deposit, or bond might runagate to the banks in other ASEAN countries. Big investors who think that they lack legal protection will prefer to put their investments in escrow account in banks outside Indonesia, while the position of the Bank of Indonesia’s will only be as executor or project payer. Thus, the Directorate General of Regulation, the Bank of Indonesia, and Indonesia’s Financial Service Authority must take quick action for the harmonization of bank secrecy unveiling regulation to anticipate the realization of AEC. This harmonization should not amend the nature of the bank secrecy regulation from criminal to civil law, but through contractual protection under Bank of Indonesia regulation to redesign the mechanism of bank secrecy unveiling.Keywords: legal harmonization, AEC, fund runagate, contractual protection, bank secrecyDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a2

Copyrights © 2015