PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Pengendalian Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan karena Perambahan Kawasan Hutan yang Dilakukan oleh Perkebunan

Zamil, Yusuf Saepul (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2015

Abstract

Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau dan beberapa daerah di Indonesia menjadi bencana nasional karena dampak dari kebakaran hutan tersebut menyebabkan kabut asap yang merusak kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem tumbuh-tumbuhan dan hewan, membahayakan penerbangan, protes dari negara tetangga karena adanya kabut asap, dan kerugian-kerugian lainnya. Perambahan hutan juga menyebabkan masyarakat adat dipaksa keluar dari tanah leluhur karena hutan tempat hidup dan mencari penghidupan hangus terbakar. Hal ini adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang dilakukan oleh para penjarah hutan. Pemberian hak guna usaha atas tanah untuk perkebunan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun hak guna usaha yang dimohonkan berada pada kawasan area penggunaan lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengendalian izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan yang merambah kawasan hutan dapat dilakukan antara lain: membuat peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dengan menetapkan kawasan hutan di dalam tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan atau kawasan lainnya, menetapkan hutan abadi di beberapa wilayah di Indonesia, dan kebijakan moratorium izin-izin usaha perkebunan. Control of Granting Land Use Permit for Plantation Which Spreads to Forest Areas in Preventing Forest Damage in Indonesia AbstractCases of fires in Riau Province and some areas in Indonesia became a national disaster due to the impact of forest fires causing smog that damage health, disrupt community activities, destruction of the ecosystem of plants and animals, endanger the flight, protests from neighboring countries because of the smog, and other loses. Encroachment also led to indigenous people being forced out of their ancestral lands as forest where they live and make a living is burned down. This is an incredible crimes against humanity committed by forest dwellers. Granting land use permit which transforms forest areas to plantation areas should be subject to prior approval of the Ministry of Environment and Forestry, although land use permit is submitted in the areas of APL which is controlled by the local government. Control and management of plantations permit which spreads to forests areas can be done in ways such as: making the regional regulation about spatial which regulates that forests should not be converted into plantation area or other areas, set eternal forests in some areas in Indonesia, and moratorium permits for the plantation.Keywords: land use permit, forest areas, spreads, control, plantation. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a7

Copyrights © 2015