Konstruksi merupakan sektor yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tertinggi terutama karena banyak pekerjaan konstruksi yang berbahaya. Upaya untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan konstruksi dan terwujudnya zero accident dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Keselamatan konstruksi terkait dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan lingkungan sekitar tempat kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahaya dan menentukan tingkat risiko keselamatan konstruksi pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahap II. Metode penelitian menggunakan metode campuran dengan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi studi literatur, kuesioner, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Hasil penelitian diperoleh bahaya terhadap pekerja, peralatan, dan material. Bahaya terhadap pekerja, yaitu terkena manuver alat berat, alat berat terguling, kecelakaan lalu lintas, pekerja tertabrak alat berat, pekerja terjatuh ke dalam galian, pekerja tertimpa tiang pancang, pekerja terjepit alat berat, dan pekerja tersengat listrik. Bahaya terhadap peralatan ialah sling crane putus. Bahaya terhadap material ialah tiang pancang rusak/pecah. Tingkat risiko keselamatan konstruksi terhadap pekerja, peralatan, dan material tergolong tingkat risiko sedang.
Copyrights © 2024