JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Vol. 3 No. 2 (2023): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)

Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Perkawinan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle

Hajrawati, Hajrawati (Unknown)
HR, Muhammad Adam (Unknown)
Jamaluddin, Jamaluddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik pencatatan perkawinan masyarakat Aralle di Kantor Urusan Agama Aralle, (2) Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Aralle. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat di amati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) praktik pencatatan perkawinan masyarakat Aralle di Kantor Urusan Agama Aralle, (2) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Aralle. Hasil pengamatan dari praktik pencatatan perkawinan pada masyarakat Aralle bahwa praktik pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle dapat dikatakan belum maksimal dalam efektifitasnya karena dari hasil penelitian masih terdapat banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Hal tersebut disebabkan instansi terkait yang bersifat pasif terhadap perkawinannya tidak dicatat. Terdapat sedikitnya 134 5 peristiwa perkawinannya telah dicatatkan sehingga setidaknya terdapat 37 % perkawinan atau 785 perkawinan yang belum dicatat dari jumlah keseluruhan perkawinan yang ada sampai Agustus 2022. Dan terdapat beberapa faktor penghambat pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle : kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah, banyaknya asumsi masyarakat yang menilai perkawinan yang dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit atau mahal, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jish

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum), is a peer-reviewed journal published by the IAI DDI Polman. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum is published twice yearly (Maret and September). JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum journal aims to facilitate and disseminate innovative and creative ideas of ...