HR, Muhammad Adam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Perkawinan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle Hajrawati, Hajrawati; HR, Muhammad Adam; Jamaluddin, Jamaluddin
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i2.335

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik pencatatan perkawinan masyarakat Aralle di Kantor Urusan Agama Aralle, (2) Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Aralle. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat di amati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) praktik pencatatan perkawinan masyarakat Aralle di Kantor Urusan Agama Aralle, (2) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Aralle. Hasil pengamatan dari praktik pencatatan perkawinan pada masyarakat Aralle bahwa praktik pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle dapat dikatakan belum maksimal dalam efektifitasnya karena dari hasil penelitian masih terdapat banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Hal tersebut disebabkan instansi terkait yang bersifat pasif terhadap perkawinannya tidak dicatat. Terdapat sedikitnya 134 5 peristiwa perkawinannya telah dicatatkan sehingga setidaknya terdapat 37 % perkawinan atau 785 perkawinan yang belum dicatat dari jumlah keseluruhan perkawinan yang ada sampai Agustus 2022. Dan terdapat beberapa faktor penghambat pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle : kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah, banyaknya asumsi masyarakat yang menilai perkawinan yang dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit atau mahal, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle.
Tinjauan Yuridis terhadap peran Kejaksaan Tinggi dalam melakukan tuntutan terhadap tindak pidana Korupsi Fatwa, Nurhalis; Hr, Muhammad Adam; Bulkis, Bulkis
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2023): JISH ( Jurnal Ilmu Syariah dan hukum )
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i1.346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran dan proses pelaksanaan jaksa dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Norrmatif dengan pendekatan Normatif empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah responden Jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Mamuju. Sedangkan sumber data sekundernya adalah dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, angket, dan telaah dokumen. Data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dianalisa secara analisis yuridis normatif. Yang di analisiis secra deskiriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa: (1) Peran Kejaksaan dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana sudah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur dalam SOP Kejaksaan. Hal ini dapat dilihat dari aspek tahap penyelidikan dan tahap penyidikan sudah dilaksankan dengan baik, Hanya dari aspek transparansi dalam penerapan Tindakan terhadap pelaku belum nampak terhadap masyarakat umum. (2) Proses Jaksa dalam melakukan penuntutan sudah dilaksankan dengan mengacu pada aturan dan SOP Kejaksaan, ini dapat dilihat berdasarkan pada tahap-tahap pelaksanaanya yakni tahap Pra penuntutan, penuntutan, persidangan dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan sudah dilaksanakan dengan baik.